Lulus dari akademi tinggi tentunya punya keinginan biar mempunyai pekerjaan tetap. Kementerian Ristekdikti belum usang ini membuka kesempatan itu. Secara resmi Kemenristekdikti mengumumkan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para lulusan D3, S1, S2, spesialisasi, dan lulusan S3 untuk mengambil kesempatan diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kemenristekdikti tahun 2017.
Penerimaan CPNS Kemenristekdikti 2017 menyediakan kuota 1500 orang yang akan diseleksi pada pengangkatan CPNS Kemenrisktedikti tahun ini. Posisi yang bisa dilamar di antaranya dosen lektor bagi lulusan S3, dosen ajun mahir bagi lulusan S2 dan spesialisasi, auditor mahir pertama untuk lulusan S1, serta auditor mahir bagi lulusan D3. Kualifikasi pendidikan yang diminta sendiri sangat beragam. Anda bisa melihat rinciannya melalui panduan CPNS Kemenristekdikti 2017 yang bisa diunduh di bawah.
Dari 1.500 gugusan yang disediakan, 1345 di antaranya diperuntukkan bagi gugusan umum, 150 orang bagi pelamar gugusan putra-putri terbaik/cumlaude, dan selebihnya gugusan khusus Papua dan Papua Barat sebanyak 5 orang.
Rencana penempatan:
1. Untuk Formasi Umum dan Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Jabatan Dosen Asisten Ahli, Dosen Lektor, dan Instruktur Ahli Pertama ditempatkan pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemristekdikti.
b. Jabatan Auditor ditempatkan pada Inspektorat Jenderal Kemristekdikti.
c. Jabatan Widyaiswara ditempatkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemristekdikti.
2. Untuk Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat ditempatkan pada Perguruan Tinggi Negeri yang ada di wilayah Papua dan Papua Barat.
3. Informasi detail terkait rencana penempatan sanggup dilihat pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id
Persyaratan:
A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polisi Republik Indonesia atau TNI.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau TNI.
7. Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017
B. Persyaratan Khusus:
1. Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari akademi tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan jadwal studi yang terakreditasi A/Unggul pada ketika lulus.
b. Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
2. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari akademi tinggi negeri atau swasta dengan jadwal studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika lulus. Jika pengakuan tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
c. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria gugusan khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
2) Garis keturunan orang bau tanah (Bapak) orisinil Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan kekerabatan keluarga dari Kelurahan atau Desa.
3. Formasi Umum
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari akademi tinggi negeri atau swasta dengan jadwal studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika lulus. Jika pengakuan tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara
Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) Untuk gugusan jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
2) Untuk gugusan jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendahrendahnya Dekan atau yang sederajat).
Tata Cara Pendaftaran
A. Pendaftaran Online
1. Pelamar melaksanakan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan memakai data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017
2. Setelah melaksanakan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut alasannya yakni akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melaksanakan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
B. Pengiriman Berkas Lamaran
1. Pelamar memberikan berkas lamaran dengan melampirkan :
a. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
b. Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan gugusan di belakang).
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d. Asli hasil cetakan (print-out) bukti pendaftaran pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
e. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
g. Surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan kekerabatan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menuntaskan pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau
Papua Barat)
Catatan : Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk Melamar
2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
a. warna kuning untuk pelamar D3.
b. warna hijau untuk pelamar DIV dan S1.
c. warna merah untuk pelamar S2
d. warna biru untuk pelamar S3
3. Pengiriman berkas lamaran:
a. Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang dituju.
b. Widyaiswara, berkas lamaran disampaikan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
c. Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal. Melalui PO BOX masing-masing.
4. Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi manajemen apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin III.B.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen diumumkan pada tanggal 30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD dilaksanakan dengan memakai Computer Assisted Test (CAT).
b. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada ketika melaksanakan pendaftaran online.
c. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
d. Jumlah penerima yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
e. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%
b. SKB untuk jabatan Widyaiswara terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan memakai CAT dengan bobot 40%
c. SKB untuk jabatan Auditor terdiri dari:
1) Wawancara dengan bobot 50%
2) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan memakai CAT dengan bobot 50%
d. SKB dilaksanakan di PTN/Unit Kerja yang dituju.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS Kemenristekdikti 2017 bisa dilihat melalui panduan yang disediakan Kemenristekdikti (Unduh).
Penerimaan CPNS Kemenristekdikti 2017 menyediakan kuota 1500 orang yang akan diseleksi pada pengangkatan CPNS Kemenrisktedikti tahun ini. Posisi yang bisa dilamar di antaranya dosen lektor bagi lulusan S3, dosen ajun mahir bagi lulusan S2 dan spesialisasi, auditor mahir pertama untuk lulusan S1, serta auditor mahir bagi lulusan D3. Kualifikasi pendidikan yang diminta sendiri sangat beragam. Anda bisa melihat rinciannya melalui panduan CPNS Kemenristekdikti 2017 yang bisa diunduh di bawah.
Dari 1.500 gugusan yang disediakan, 1345 di antaranya diperuntukkan bagi gugusan umum, 150 orang bagi pelamar gugusan putra-putri terbaik/cumlaude, dan selebihnya gugusan khusus Papua dan Papua Barat sebanyak 5 orang.
Rencana penempatan:
1. Untuk Formasi Umum dan Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Jabatan Dosen Asisten Ahli, Dosen Lektor, dan Instruktur Ahli Pertama ditempatkan pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemristekdikti.
b. Jabatan Auditor ditempatkan pada Inspektorat Jenderal Kemristekdikti.
c. Jabatan Widyaiswara ditempatkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemristekdikti.
2. Untuk Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat ditempatkan pada Perguruan Tinggi Negeri yang ada di wilayah Papua dan Papua Barat.
3. Informasi detail terkait rencana penempatan sanggup dilihat pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id
Persyaratan:
A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polisi Republik Indonesia atau TNI.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau TNI.
7. Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017
B. Persyaratan Khusus:
1. Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari akademi tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan jadwal studi yang terakreditasi A/Unggul pada ketika lulus.
b. Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
2. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari akademi tinggi negeri atau swasta dengan jadwal studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika lulus. Jika pengakuan tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
c. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria gugusan khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
2) Garis keturunan orang bau tanah (Bapak) orisinil Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan kekerabatan keluarga dari Kelurahan atau Desa.
3. Formasi Umum
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari akademi tinggi negeri atau swasta dengan jadwal studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika lulus. Jika pengakuan tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara
Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) Untuk gugusan jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
2) Untuk gugusan jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendahrendahnya Dekan atau yang sederajat).
Tata Cara Pendaftaran
A. Pendaftaran Online
1. Pelamar melaksanakan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan memakai data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017
2. Setelah melaksanakan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut alasannya yakni akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melaksanakan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
B. Pengiriman Berkas Lamaran
1. Pelamar memberikan berkas lamaran dengan melampirkan :
a. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
b. Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan gugusan di belakang).
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d. Asli hasil cetakan (print-out) bukti pendaftaran pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
e. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
g. Surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan kekerabatan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menuntaskan pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau
Papua Barat)
Catatan : Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk Melamar
2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
a. warna kuning untuk pelamar D3.
b. warna hijau untuk pelamar DIV dan S1.
c. warna merah untuk pelamar S2
d. warna biru untuk pelamar S3
3. Pengiriman berkas lamaran:
a. Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang dituju.
b. Widyaiswara, berkas lamaran disampaikan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
c. Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal. Melalui PO BOX masing-masing.
4. Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi manajemen apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin III.B.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen diumumkan pada tanggal 30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD dilaksanakan dengan memakai Computer Assisted Test (CAT).
b. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada ketika melaksanakan pendaftaran online.
c. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
d. Jumlah penerima yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
e. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%
b. SKB untuk jabatan Widyaiswara terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan memakai CAT dengan bobot 40%
c. SKB untuk jabatan Auditor terdiri dari:
1) Wawancara dengan bobot 50%
2) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan memakai CAT dengan bobot 50%
d. SKB dilaksanakan di PTN/Unit Kerja yang dituju.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS Kemenristekdikti 2017 bisa dilihat melalui panduan yang disediakan Kemenristekdikti (Unduh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar