Beasiswa PPA dan BBP PPA 2017 -- Pendaftaran Beasiswa PPA dan BBP PPA, Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA, Beasiswa BBM, Informasi Beasiswa PPA dan BBP PPA, Syarat dan Cara Daftar Beasiswa PPA & BBP-PPA, Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan. 2019. 2020.
Kali ini admin akan menunjukkan berita perihal Beasiswa PPA dan BBP PPA 2017/2018. Informasi ini ditujukan terutama bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tinggi minimal pada semester II. Mari simak berita selengkapnya berikut ini.
Sejak tahun 2012, istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) diubahsuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Perubahan istilah-istilah di atas secara ringkas dapat ditulis menyerupai berikut ini :
- Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) bermetamorfosis Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA)
- Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) bermetamorfosis Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA)
Dengan mengetahui perubahan nama atau istilah tersebut, maka anda dapat mengikuti perkembangan berita dan tidak kaget lagi dengan hilangnya istilah BBM yang telah berganti nama menjadi BPP PPA.
Beasiswa PPA dan BBP PPA merupakan beasiswa dan sumbangan biaya pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa yang minimal telah menempuh pendidikan pada semester II.
Langsung saja admin berikan berita selengkapnya berikut ini yang dikutip dari Pedoman Umum Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Direktorat Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
A. Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
- Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
- Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
- Surat pernyataan tidak mendapatkan beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
- Fotokopi kartu keluarga
2. Persyaratan Khusus
Untuk Beasiswa PPA, calon peserta wajib melampirkan :
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA, calon peserta harus melampirkan :
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi;
- Surat keterangan penghasilan orang renta dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang renta bermeterai bagi yang berwirausaha;
- Surat Keterangan tidak bisa atau layak mendapat sumbangan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Perguruan tinggi negeri / kopertis, alasannya alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa aktivitas Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis,. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Ditjen Dikti.
B. Status Mahasiswa
- Calon peserta ialah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi tinggi pengelola beasiswa dan sumbangan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Calon peserta harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
- Calon peserta ialah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
C. Durasi
Beasiswa atau sumbangan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Mahasiswa tidak berhak mendapatkan apabila telah dinyatakan lulus.
D. Penetapan
1. Untuk Beasiswa PPA
Apabila calon peserta melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi tinggi dapat menentukan mahasiswa peserta sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
- Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional;
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
2. Untuk BBP PPA
Apabila calon peserta melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi tinggi dapat menentukan mahasiswa peserta sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional.
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
- Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Mahasiswa yang berasal dari kawasan 3T.
Itulah infomasi perihal Beasiswa PPA dan BBP PPA. Untuk berita lainnya silahkan anda tanyakan eksklusif dibagian kemahasiswaan kampus anda masing-masing.
Baca juga :
Demikianah berita tentang Beasiswa PPA dan BBP PPA. Semoga berita tersebut bermanfaat untuk anda. Admin turut mendoakan biar anda bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Cukup sekian berita dari admin dan mari ajak teman-teman lainnya untuk membaca artikel di blog ini atau anda juga bisa menyebarkan (G+1) atau share (fb) berita ini pada sobat lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar